Bagaimana Bos KSP Indosurya Bisa Bebas Dari Kasus Korupsi Terbesar RI Sebesar Rp 106 T ?

Mokapog – Bos KSP Indosurya, Henry Surya, divonis terlepas oleh pengadilan. Kejaksaan Agung (Kejagung) lantas membuka nada menjelaskan keputusan itu tidak benar, serta menilainya majelis hakim dalam memotong permasalahan itu tidak menempatkan aturan hukum seperti mestinya.

Kejagung pun menjelaskan jumlah dana yang diraup KSP Indosurya dari 23.000 nasabah, dan ke mana larinya dana itu. Dalam informasi terdaftar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, terkuak KSP Indosurya mempunyai 23.000 nasabah dengan kumpulkan dana pelanggan keseluruhan sejumlah Rp 106 triliun.

“Menurut hasil audit nasabah yang tidak terbayar lebih pada 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar lebih kurang Rp 16 triliun. Maka tingkah laku beberapa eksekutor benar-benar lukai hati warga sebagai korban dari pekerjaan KSP Indosurya, serta pemungutan dana dikerjakan secara ilegal dengan manfaatkan kekurangan hukum perkoperasian jadi argumen untuk menggali keuntungan warga,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam informasi terdaftar.

Terus, selesai dana Rp 106 triliun itu terkumpul, mengucur kemana-mana? Berdasarkan data Kejagung, Selesai uang nasabah terkumpul dari 2012 s/d 2020 atas perintah Henry Surya, beberapa dana itu disalurkan ke 26 perusahaan cangkang punya Henry Surya, serta bekasnya dibelikan asset berbentuk tanah, bangunan serta mobil atas nama personal serta atas nama PT Sun Internasional Capital punya Henry Surya.

Disamping itu, Kejagung ungkap KSP Indosurya pun memperlebar lokasi dengan buka 2 kantor pusat serta 191 kantor cabang di semua Indonesia tanpa ada pernyataan ke Kementerian Koperasi serta UKM dan tidak dikenali oleh anggota. Hal semacam itu sebatas merupakan perintah dari Henry Surya, yang ditolong oleh Junie Indira serta Suwito Ayub.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respon vonis terlepas yang diterima bos KSP Indosurya Henry Surya, serta terduga yang lain Junie Indira. Kejagung mengatakan vonis itu tidak benar, serta menilainya majelis hakim dalam memotong permasalahan itu tidak menempatkan aturan hukum seperti mestinya.

Kenyataan Menarik Bos KSP Indosurya Yang Divonis BEBAS

Seterusnya, Kejagung pun menerangkan reputasi KSP Indosurya sampai dapat meraih dana pelanggan sampai Rp 106 triliun. Dalam informasi terdaftar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, terkuak beberapa Kenyataan berkaitan KSP Indosurya berkaitan pengumpulan dana ekonomi pelanggan. Berikut rinciannya:

1. KSP Indosurya sudah mempunyai 23.000 nasabah

Dengan kumpulkan dana pelanggan keseluruhan sejumlah Rp 106 triliun, menurut hasil audit nasabah yang tidak terbayar lebih pada 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar lebih kurang Rp 16 triliun.

“Maka tingkah laku beberapa eksekutor benar-benar lukai hati warga sebagai korban dari pekerjaan KSP Indosurya, serta pemungutan dana dikerjakan secara ilegal dengan manfaatkan kekurangan hukum perkoperasian jadi argumen untuk menggali keuntungan warga,” kata Ketut dalam informasi terdaftar, diambil Selasa (31/1/2023).

2. KSP Indosurya tidak mempunyai legal standing sebagai koperasi dengan argumen:

  •  Tidak dikerjakan rapat anggota yang mempunyai kuasa paling tinggi sekurang-kurangnya satu tahun sekali sebagai wujud pertanggungjawaban
  • Anggota yang diambil tidak mempunyai kartu keanggotaan serta tidak diikutsertakan dalam menetapkan penting seperti pembagian dividen / Tersisa Hasil Usaha (SHU) tiap-tiap tahunnya serta transisi nama koperasi jadi KOSPIN Indosurya Cipta
  • Produk yang dipasarkan tidak rasional seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta hingga sampai jumlah tak ada batas dengan rayuan bunga 8,5% hingga sampai 11,5 % yang tidak sesuai peraturan Bank Indonesia.

3. KSP Indosurya pun memperlebar lokasi dengan buka 2 kantor pusat serta 191 kantor cabang di semua Indonesia

Tanpa ada pernyataan ke Kementerian Koperasi serta UKM dan tidak dikenali oleh anggota. Hal semacam itu sebatas merupakan perintah dari Henry Surya yang ditolong oleh Junie Indira serta Suwito Ayub.

4. Penyaluran Uang Nasabah atas perintah Henry Surya

Selesai uang nasabah terkumpul dari 2012 s/d 2020 atas perintah Henry Surya, beberapa dana itu disalurkan ke 26 perusahaan cangkang punya Henry Surya, serta bekasnya dibelikan asset berbentuk tanah, bangunan serta mobil atas nama personal serta atas nama PT Sun Internasional Capital punya Henry Surya.

5. Tingkah laku Henry Surya, Junie Indira, serta Suwito Ayub dengan alasan bikin koperasi taruh pinjam.

Sebatas untuk memperdayai warga yang bikin pemungutan uang KSP Indosurya seakan-akan untuk keperluan serta kesejahteraan beberapa anggota.

“Walaupun sebenarnya tingkah laku itu dikerjakan untuk mengelit tersedianya pemantauan oleh Bank Indonesia serta Kuasa Layanan Keuangan (OJK), dan mengelit proses hal pembuatan izin pengumpulan dana warga lewat Bank Indonesia,” tegas Ketut.

Bagaimana Reaksi Menko Polhukan Mahfud MD pada kasus Indosurya?

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintahan jangan kalah berkaitan vonis terlepas 2 terduga kasus sangkaan penggelapan Koperasi Taruh Pinjam (KSP) Indosurya. Mahfud ajak petugas penegak hukum untuk selalu menyelidiki kasus KSP Indosurya itu.

“Utamanya saat ini masih tetap ada diagnosis kita jangan kalah. Rakyat disedot lagi,” kata Mahfud ke koresponden di Kemenko Polhukam, Selasa (31/1/2023).

Mahfud mengatakan kasus penipuan serta penggelapan dana KSP Indosurya sebagai pidana pastinya karena kasus itu udah menyalahi Undang-Undang Perbankan.

“Ini pidana pastinya. PPATK pun menjelaskan demikian. Bagaimana itu, Indosurya itu himpun uang dari warga, walaupun sebenarnya bukan bank. Kan jangan. Lantas diperlukan dalam beberapa bentuk pekerjaan ekonomi yang terselinap. Itu kan pencucian uang. Menyalahi UU Perbankan, menyalahi soal tindak pidana pencucian uang dengan nilai kira-kira Rp 106 triliun,” ucapnya.

Dia menerangkan 23 ribu korban KSP Indosurya bukan anggota koperasi. Karena, menurutnya, Indosurya bukan sebagai koperasi yang sah.

“Ia bukan anggota, uangnya dikelompokkan lalu diperlukan demikian saja. Tetapi induknya satu orang menaruh uang itu ke koperasi yang memiliki nama Indosurya,” kata Mahfud.

“Indosurya itu sebagai koperasi dasar hukumnya tidak ada hanya karena menurut informasi dari di kantor kementerian. Bukan SK, bukan register tubuh hukum ke instansi hukum yang sah,” tambahnya.

Dia mengatakan KSP Indosurya banyak memiliki kasus di bermacam wilayah. Karenanya, Mahfud mengatakan tetap akan memburu permasalahan itu.

“Oleh karena itu, jika demikian main-mainnya, silahkan kita kuat-kuatan saja. Ia bisa bayar siapa saja biar aman, kita kejar lagi, biar ia bayar lagi juga. Kan kejadiannya banyak ini,” tegasnya.

Updated: 5 Desember 2023 — 4:57 pm