Panduan Menghindar Penipuan Saat Beli Rumah dengan KPR

Mokapog – Kasus penipuan pengembang atau developer property masih terjadi. Apabila sudah ini, customer lah yang dirugikan. Mimpi mempunyai tempat tinggal yang diperkirakan juga harus pupus. Terakhir, beberapa customer diperhitungkan tertipu developer property.

Satu diantaranya di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Keseluruhan kerugiannya ditaksir capai belasan miliar rupiah.

Developer memperlancar laganya dengan modus jual rumah KPR murah. Sesudah setuju, developer janjikan pembuatan rumah selesai dalam periode setahun. Tetapi sampai saat yang dijanjikannya bangunan tidak juga usai, dan developer juga kabur.

Sesudah dilacak, di awal Februari lalu polisi sukses membekuk aktor. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menjelaskan keseluruhan ada empat laporan polisi yang diterima berkaitan kasus ini pada 2021.

Dan aktor sebetulnya telah kita amankan mulai 29 November 2021. Dan ini aktornya ialah aktor tunggal, kata Sarly ke reporter, Kamis (3/2).

Dalam laganya, terdakwa berinisial STR jual kembali perumahan yang sebetulnya telah dibeli beberapa korban ke beberapa konsumen yang lain pada harga tambah murah.

Hingga modus itu membuat warga tertarik sama harga yang murah. Dan ini akan kita bereskan lebih dalam kembali, kita minta warga untuk beli rumah atau perumahan saya anggap lebih cermat kembali, sebut Sarly.

Lalu, seperti panduan menghindar penipuan saat beli rumah KPR?

Perencana ekonomi dan keuangan sekalian pendiri Tatadana Consulting Tejasari Asad menjelaskan saat sebelum beli rumah, Anda perlu cari tahu rekam jejak developer.

Dengan ketahui popularitasnya, Anda bisa menimbang dan memandang apa developer itu bisa bertanggungjawab atau mungkin tidak.

Untuk cari tahu rekam jejak dari developer Anda harus aktif menanyakan pada sales, selanjutnya mengonfirmasinya sendiri dengan searching di internet.

Meminta sales-nya, ini developer kembali bangun dimanapun, atau pernah bangun dimanapun, kita dapat periksa kembali dengan searching, katanya ke CNNIndonesia.com, Kamis (24/3).

Disamping itu, lakukan untuk memeriksa kabar berita pada media untuk ketahui apa developer itu pernah terganjal beberapa kasus negatif yang bikin rugi customer.

Selanjutnya, Anda pun perlu bertanya beberapa surat apa yang dapat diperoleh sepanjang proses angsuran. Adakah surat akte notaris atau surat kesepakatan tertentu yang legal dapat di-claim bila terjadi persoalan pada developer.

Tejasari merekomendasikan supaya waspada saat kan bayar uang muka saat sebelum KPR disepakati. Karena, tidak ada agunan faksi bank akan menyepakati KPR walau developer telah bekerja bersama dengan bank.

Bila Anda ngotot bayar uang muka ke developer sementara KPR ditampik bank, pasti bisingo; uang muka susah kembali. Maka dari itu dia merekomendasikan untuk cenderung pilih program uang muka atau DP 0 %.

Jadi begini, kan sebetulnya ada ketentuan DP 0 % dari pemerintahan, hanya ada persyaratan-syaratnya, jika getho, kita dapat gunakan itu, katanya.

Dalam pada itu, Perencana Keuangan Partner Gagasan Pembelajaran (MRE) Andi Nugroho merekomendasikan supaya tidak gampang tergoda dengan harga terjangkau yang ditawari oleh developer.
Anda harus menyaksikan harga rumah dengan kondisinya secara logis. Karena, harga terjangkau seringkali jadi modus oleh penipu untuk menarik customer.

Andi menjelaskan saat sebelum beli rumah, Anda harus memeriksa validitas dari developer. Untuk pastikan validitas, satu diantaranya dapat dengan memakai service Mekanisme Register Pengembang (SIRENG). Service ini dapat dipakai untuk mempermudah Anda memeriksa status developer secara online.

Disamping itu, yakinkan jika tanah yang ingin dipasarkan oleh faksi developer ialah tanah yang tidak masuk ke perselisihan.

Saksikan perizinannya mereka (developer) betul tidak telah melepaskan tempat itu. Umumnya proses untuk Kesepakatan Pengikatan Jual Membeli (PPJB) itu harus juga lihat, katanya.

Penting untuk Anda pelajari apa kewajiban developer bila sampai terjadi wanprestasi. Anda harus membaca dengan detail dan terang PPJB saat sebelum tanda-tangani informasi acara serah-terima tempat tinggal itu.

Bila Anda tidak begitu memahami, tidak boleh sangsi untuk minta kontribusi orang yang lebih pahami.

Mencari yang memahami, ini sebetulnya hak dan kewajiban sang developer jika tidak berhasil membangun (bangunan) seperti apakah. Jika kita dapat pahami itu lebih baik, tutur Andi.

Disamping itu, Anda pun perlu memerhatikan validitas dari rumah yang ingin dibeli dari developer. Tanya pada developer apa rumah itu telah mempunyai Sertifikat Hak Punya (SHM) dan Ijin Membangun Bangunan (IMB) atau memang belum.

Ini penting ingat tiap membangun bangunan atau gedung di Indonesia, wajib buat mempunyai IMB yang telah ditata oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 mengenai Bangunan Gedung.

Updated: 4 Desember 2023 — 6:19 pm