Pemerintah Larang Berjualan Melalui Media Sosial Seperti Tiktok Shop

mokapog – Pemerintahan sah larang medsos jalankan e-commerce (social commerce) alias punya service jual membeli, perumpamaannya merupakan TikTok Shop. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan cara ini diambil supaya tidak memberikan kerugian aktor usaha dalam negeri.

Seterusnya, medsos cuma bisa melaksanakan promo atau iklan. Jika ingin bekerja dagang jadi harus berubah ke e-commerce dengan ajukan ijin yang berpedoman pada Aturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 mengenai Hal pembuatan izin Berupaya, Advertising, Pengajaran, dan Pemantauan Aktor Usaha Dalam Perdagangan Lewat Skema Electronic.

Hukuman Menanti Jika Masih Berjualan di Media Sosial

Menteri ekonomi dan perdagangan yang umum dipanggil Zulhas ini lantas mengultimatum pengelola social commerce lekas hentikan rutinitas mereka, termasuk TikTok Shop.

Berikut Ancaman pemerintahan:

1. Wadah Sosial Media Tidak Bisa Berjualan

Zulhas berkata kehadiran medsos sekalian jadi e-commerce sah tidak boleh. Perumpamaannya, TikTok yang menggelar rutinitas jual membeli melalui spek TikTok Shop.

“Yang terdapat itu (ijin) e-commerce, social commerce belumlah ada ijin . Sehingga ini dirapikan medsos kalaupun ingin social commerce cuma untuk promo dan iklan, kalaupun jalan e-commerce ada ijinnya, tinggal putuskan saja aktor usaha,” sibak, Zulhas dalam diskusi jurnalis di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu.

2. Berikan Waktu Satu pekan

Zulhas memberi waktu satu minggu untuk pengelola media sosial yang berlangsung pula sebagai e-commerce seperti TikTok menghentikan rutinitas jual membeli.

“Mulai tempo hari (tidak boleh). Tapi kita beri waktu satu minggu, ini kan ini publikasi. Esok saya surati,” berani Zulhas.

Hal semacam itu dirapikan dalam Aturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 mengenai Hal pembuatan izin Berupaya, Advertising, Pengajaran, dan Pemantauan Aktor Usaha Dalam Perdagangan Lewat Skema Electronic. Peraturan itu mengubah peraturan awalnya Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

“PPMSE dengan bentuk usaha social commerce tidak boleh beri fasilitas bisnis pembayaran pada skema electronicnya,” tulis peraturan itu di Pasal 21 Nomor 3.

3. Sangsi bila Menyalahi

Zulhas berkata pemerintahan atur sangsi bila aktor usaha medsos sampai e-commerce yang tidak taat akan ketetapan yang dirapikan dalam Permendag 31 Tahun 2023 tersebut.

“Kalaupun tetap menyalahi pertama pasti akan diberitahukan, ke-2  ada cara dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ke-3  kalaupun tidak ya ditarik ijinnya supaya ditindak berani, hingga berlangsung ekosistem positif dibagian ini,” papar Zulhas.

Peraturan ini udah ditandatangani sejak mulai 26 September 2023. Bila aktor usaha menyalahi ketetapan beberapa peraturan itu, ada beberapa sangsi yang telah dilakukan. Sangsi itu terdapat di pasal 50 sampai 51.

Akan halnya perincian sangsi administratif buat basis medsos maupun social commerce yang tetap layani bisnis jual membeli, berikut ini, pertama, peringatan tercatat, ke-2 , ditempatkan dalam rincian fokus pemantauan.

Ke-3 , ditempatkan dalam rincian hitam, ke-4 penyegelan sementara service PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh lembaga berkaitan yang berkuasa, dan ke-5 pencabutan ijin usaha.

Semua sangsi itu bukan sekedar berlaku berkaitan dengan medsos yang sekalian jadi e-commerce, namun juga berkaitan dengan ketetapan larangan bisnis di bawah US$ 100 per barang sampai e-commerce jangan jadi produsen.

Tiktok Bisa Membuat Program Aplikasi Jualan Online

Kementerian perdagangan memperjelas social commerce yang mau berjualan harus memisah peran medsos dan e-commerce. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan jangan ada bisnis jual beli di social commerce seperti TikTok.

Ini searah dengan diluncurkannya Aturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Hal pembuatan izin Berupaya, Advertising, Pengajaran, dan Pemantauan Aktor Usaha Dalam Perdagangan Lewat Skema Electronic. Peraturan itu adalah koreksi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

“Penyusunan terkait social commerce adalah penyelenggaraan medsos yang sediakan menu layanan tertentu yang memungkinnya pedagang bisa pasarkan barang atau layanan,” kata menteri yang dekat dipanggil Zulhas ini, dalam diskusi jurnalis di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulhas memperjelas, peran social commerce dan media sosial harus nyata-nyata dibagi. Social commerce cuma diperkenankan untuk mempromokan produk seperti iklan di TV. Menurut dia, social commerce tidak bisa jadi e-commerce.

“Social commerce ia bisa iklan seperti TV, iklan bisa promo silakan. Tapi jangan negosiasional, tidak bisa membuka toko, membuka warung, tidak bisa berjualan secara langsung,” ungkapnya.

Dalam pada itu, saat diverifikasi seterusnya dalam session bertanya jawab apa social commerce seperti TikTok harus membuat program sendiri berbentuk e-commerce apabila ingin jualan, Zulhas mengiyakannya.

“Terang (harus dipisah program). Tak bisa medsos yang difungsikan ini. Tak bisa, harus pisah sama dengan sekali,” pungkasnya.

Hal sama diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim. Menurut dia, tidak tutup ada kemungkinan apabila social commerce atau media sosial mau membuat program e-commerce sendiri.

“Dapat saja. Itu kan menjadi social commerce. Social commerce namun ia menjadi akan terbatas. Kesibukannya tidak seperti e-commerce,” pungkasnya, saat dijumpai berakhir acara.

Isy mengatakan, TikTok Shop telah punya ijin usaha dan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing selaku social commerce. Tetapi jika mau layani bisnis didalamnya, TikTok Shop harus jadi e-commerce.

“Untuk jadi e-commerce itu harus mempunyai substansi tubuh usaha . Sehingga tidak bermakna TikTok Shop tidak boleh, tidak, namun dirapikan lagi,” berani Isy.

Updated: 5 Desember 2023 — 6:31 pm