Petani Sawit Tolak Peningkatan Pungutan Dana Sawit

Mokapog – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menampik peningkatan pungutan dana sawit. Sekjen SPKS Mansuetus Darto memandang keputusan pemerintahan untuk menangani permasalahan kelangkaan minyak goreng dengan meningkatkan pungutan dana sawit ialah kesalahan yang tetap berkali-kali.

Menurut Mansuetus, telah banyak petani yang bernada karena harga tandan buah sawit (TBS) terkikis karena pungutan dana Sawit. Permasalahan kelangkaan minyak goreng juga, petani sawit jadi korban.

Maka dari itu, permasalahan komoditi ini bisa di tangani bila program B30 dikurangkan jadi B20. Menurut dia, pengurangan itu ialah jalan keluar untuk permasalahan bahan baku, karena bahan baku habis dihisap untuk program biodiesel lengkap.

Disamping itu, program peremajaan sawit harus dipermudahkan supaya kenaikan keproduktifan petani lebih bagus.

Sejauh ini, paparnya, program peremajaan sawit dipandang terlampau birokratis dan merepotkan petani sawit untuk terhubung dana peremajaan sawit.

Kami menyaksikan, ada taktik ada di belakang monitor oleh aktor usaha besar untuk buka tempat baru secara luas, untuk menangani permasalahan minyak goreng, jelas ia dalam info sah.

Mansuetus menerangkan argumen pungutan dana sawit bikin rugi petani karena harga CPO jadi referensi penetapan atau perhitungan harga TBS yang sudah dilakukan dinas perkebunan di Indonesia.

Ia menambah bila pungutan CPO tinggi, karena itu harga CPO sebagai referensi penetapan harga TBS petani barusan akan rendah mengakibatkan harga TBS ikut juga turun.

Dengan peningkatan pungutan dana sawit terkini lewat PMK 23/PMK.05/2022 ini kami prediksikan pengurangan harga TBS pada tingkat petani kelapa sawit sekitaran Rp. 600-700/kg TBS, sambungnya.

Mansuetus juga minta supaya pungutan dana sawit terkini ini diurungkan. Menurut dia, bila sekarang ini keperluan dana untuk bantuan biodiesel B30 besar sekali, karena itu cara yang semestinya diambil oleh pemerintahan dengan turunkan sasaran program biodiesel yang sekarang ini B30 jadi B20.

Bila di turunkan jadi B20, karena itu dana sawit akan surplus. Selainnya bahan baku akan ada karena di turunkan jadi B20, dana sawit yang surplus barusan dapat dipakai untuk menangani permasalahan kelangkaan minyak goreng.

Dalam pada itu, Ekonom Senior INDEF Faisal Basri menjelaskan sebagai biang kerok ialah peraturan dua harga. Untuk biodiesel gunakan harga Internasional, untuk minyak goreng gunakan harga lokal.

Mengakibatkan CPO dihisap untuk biodiesel. Selanjutnya kenaikan pajak export hanya tidak mempan, malah buat lebih suka menyuplai ke Biodiesel. Mengakibatkan ya memang petani kembali yang didesak.

Sebagai info, dana yang masih ada di BPDPKS itu pungutan dari 2015-2021 sekitaran Rp138 triliun masih tetap ada tersisa sekitaran Rp22 triliun, maknanya untuk kebutuhan program yang terkait dengan petani sawit seperti program PSR masih ada dananya.

Pemerintahan Wajibkan Pebisnis Buat Minyak Goreng Curahan

Pemerintahan mengharuskan pebisnis atau perusahaan minyak goreng sediakan minyak goreng curahan.
Ini ditujukan untuk merealisasikan tersedianya dan konsistensi harga minyak goreng curahan yang dapat dijangkau oleh warga, usaha micro, dan usaha kecil.

Ketentuan itu tercantum pada Ketentuan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Pengadaan Minyak Goreng Curahan untuk Keperluan Warga, Usaha Micro, dan Usaha Kecil Dalam Rangka Pendanaan oleh BPDPKS.

Pasal 3 Ayat 1 ketentuan berkaitan menyebutkan pengadaan minyak goreng curahan dikerjakan untuk periode waktu 6 bulan. Periode waktu pengadaan minyak goreng curahan bisa diperpanjang oleh menteri berdasar hasil pertemuan koordinir komite pengarah BPDPKS, ikat Ayat 2.

Dalam menyiapkan minyak goreng curahan, perusahaan wajib melakukan registrasi online lewat SIINas dengan memberikan nama perusahaan, NPWP, hal pemberian izin usaha, kemampuan produksi, gagasan produksi, dan gagasan pemakaian bahan baku CPO dan gagasan distribusi.

Bukan hanya itu, perusahaan harus memberikan info jumlah bahan baku CPO yang dipakai dan asal mula bahan baku itu.

Selanjutnya, perusahaan harus memberikan info jumlah minyak goreng curahan yang hendak dialokasikan, profile jaringan distribusi, tujuan lokasi distribusinya, terhitung waktu realisasinya.

Dalam ketentuan itu disebut jika Harga Referensi Keekonomian (HAK) minyak goreng curahan diputuskan oleh BPDPKS. Dari HAK, tercipta harga ketengan paling tinggi minyak goreng sejumlah Rp14 ribu per liter.

Updated: 4 Desember 2023 — 5:12 pm