Resmi Ketua KPK Tersangka Pemerasan SYL

mokapog – Kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya resmi memutuskan ketua KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Firli Bahuri menjadi tersangka. Hal ini terkait dalam kasus pemerasan terhadapa eks menteri pertanian SYL ( Syahrul Yasin Limpo ).

Pemberitaan peresmian ketua KPK menjadi tersangka melalui Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak yang melakukan jumpa pers pada rabu malam 22 November 2023.

Ade Safri Simanjuntuk mengatakan bahwa “Berdasarkan pada sejumlah fakta penyelidikan karena itu pada hari Rabu 22 Nov 2023 jam 19.00 WIB di ruangan gelar permasalahan krimsus Polda Metro Jaya dilakukan gelar permasalahan dengan hasilnya dijumpainya bukti yang lumayan buat memutuskan saudara FB bertindak sebagai ketua KPK RI jadi tersangka,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya dari hasil kutipan politik CNN Indonesia.

Pengesahan Firli selaku terdakwa berdasar gelar masalah yang sedang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Pada proses hukum yang dilakukan waktu ini pula ada 91 saksi yang dikontrol.

Dalam masalah ini, Firli dijaring pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Sanksi hukuman optimalnya berbentuk penjara sepanjang umur.

Polisi mengambil alih beberapa barang untuk bukti. Satu diantaranya naskah tukaran valuta asing berbentuk Dollar Singapura dan Amerika Serikat dengan nominal Rp7.468.711.500 sejak mulai Februari 2021 hingga sampai September 2023.

Polisi mengambil alih tandanya terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang berisi helai disposisi pimpinan KPK bernomor skedul LD 1231 tanggal 28 April 2021

Penyidik ikut mengambil alih baju, sepatu sampai pin yang dipakai oleh SYL waktu bersua dengan Firli di GOR Tungku di 2 Maret 2022.

Lalu, ikut diambil sebuah hardisk external atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang untuk bukti electronic yang udah dijalankan penyitaan oleh KPK RI.

Kepolisian mengambil alih rangkuman komplet LHKPN atas nama Firli di waktu periode awal tahun 2019 hingga sampai tahun 2022.

Lantas, polisi mengambil alih 21 unit smartphone banyak saksi, 17 akun e mail, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless sampai dompet warna cokelat.

“Dan penyitaan pada 1 kunci gembok dengan gantungan warna kuning dengan logo KPK, dan surat-surat atau naskah yang lain atau barang untuk bukti yang lain,” tutur Ade.

Updated: 5 Desember 2023 — 9:20 pm