2 Mantan Petinggi Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak Divonis Hari Ini

Mokapog, Jakarta – Dua bekas pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak akan hadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ini hari Selasa (14/6/2022).

Betul ini hari (14/6) dijadwalkan pembacaan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk kasus Tersangka Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, tutur Plt Juru Berbicara KPK Ali Fikri dalam penjelasannya, Selasa (14/6/2022) dari news today. Ali mengharap hakim memutuskan sesuai rasa keadilan warga. Ali mengharap dalam memutuskan, hakim menimbang bukti-bukti persidangan dan rincian dalam surat gugatan team beskal penuntut umum pada KPK.

Dari bukti persidangan, KPK percaya keputusan majelis hakim akan menampung semua analisis bukti hukum seperti dalam surat gugatan team beskal, kata Ali. Baik amar keputusan pidana tubuh, pidana denda sampai pembebanan kewajiban uang alternatif sesuai yang dituntut team beskal, Ali menambah. Awalnya, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dituntut team beskal penuntut umum pada Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) masing-masing pidana penjara 10 dan delapan tahun. Wawan Ridwan dituntut sepuluh tahun penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara Alfred dituntut delapan tahun penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Ke-2 nya ditanya bisa dibuktikan bersalah terima suap berkaitan pengecekan perpajakan. Ke-2 nya lakukan hal teesebut bersama bekas petinggi pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdhani dan dua pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

Mengatakan tersangka Wawan Ridwan dan Alfred simanjuntak bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan lakukan tindak pidana korupsi seperti ditata dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor, tutur beskal dalam surat tuntutannya, Senin (30/5/2022). Untuk Wawan Ridwan, selainnya bisa dibuktikan lakukan korupsi seperti Pasal 12 a ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor, beskal mengatakan Wawan bisa dibuktikan lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wawan Ridwan dituntut bayar kewajiban uang alternatif sejumlah Rp 2.373.750.000. Bila tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan sesudah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap karena itu harta bendanya akan diambil alih dan dilelang untuk tutupi kurang uang alternatif. Dalam soal tersangka tidak mempunyai harta benda yang tidak memenuhi karena itu dijatuhkan pidana tambahan dua tahun penjara, kata beskal.

Tuntutan untuk Alfred Simanjuntak

Sementara Alfred dituntut bayar uang alternatif sejumlah Rp 8.237.292.900. Bila tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan sesudah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap karena itu harta bendanya akan diambil alih dan dilelang untuk tutupi kurang uang alternatif.Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dituduh terima suap sejumlah Rp 15 miliar dan SGD empat juta. Suap itu disebutkan diterima bersama dengan anggota team pemeriksa pajak lain, yaitu Yulmanizar dan Febrian.

Kasus ini sebagai peningkatan dari kasus dua bekas petinggi pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Angin divonis sembilan tahun penjara sementara Dadan enam tahun penjara.

Suap diberi untuk memanipulasi hasil perhitungan pajak pada harus pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP)untuk tahun pajak 2016, harus pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan harus pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) pastikan akan pelajari kesaksian bekas pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti yang akui pakai uang suap pajak untuk kecantikan. Kesaksian Siwi itu sekarang menjadi bukti persidagan.

Ali menyebutkan, faksi instansi anti-korupsi tidak tutup peluang meningkatkan kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) ini selesai pelajari kesaksian Siwi Widi.

Ikutsertakan Bekas Pramugari

Bekas pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti akui terima uang Rp 647 juta dari M Farsha Kautsar, anak dari bekas karyawan pajak Wawan Ridwan. Siwi mengaku saat didatangkan sebagai saksi dalam kasus suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

Dengar pernyataan Siwi, Beskal pada Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) lalu memburu masalah pemakaian uang sebesar Rp 647.850.000. Beskal memverifikasi pernyataan Siwi pada proses penyelidikan. Siwi akui saat diberi uang itu dianya tidak paham asal mula sumber uang itu. Menurut dia, Farsha memiliki usaha tetapi ia tidak ketahui terang apa usaha Farsha.

Dalam sidang ini, Siwi menjelaskan ia telah kembalikan uang yang diberi Farsha ke KPK. Uang itu diserahkan ke penyidik sesudah ia mendapatkan panggilan dari KPK.

Updated: 5 Desember 2023 — 11:58 am