Empat Kota Naik Jadi PPKM Tingkat 4

Mokapog, Jakarta – Pemerintahan memutuskan PPKM di Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun naik jadi tingkat 4. Salah satunya ketentuan PPKM tingkat 4 yaitu operasional cafe dan restaurant cuman sampai jam 21.00 WIB.

Ekstensi PPKM ditata dalam Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. PPKM Jawa-Bali sendiri diperpanjang sampai 28 Februari.

“Ada 4 (empat) kota di daerah Jawa-Bali yang diputuskan jadi Tingkat 4, yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun,” terang Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam penjelasannya, Senin (21/2/2022).

Safrizal mengingati pemda berkaitan usaha 3T (tracing, treking, treatment) yang masif dalam menanggapi peningkatan tingkat.

“Menyimak keadaan saat ini, pemda harus terus lakukan pemercepatan vaksinasi jumlah ke-2 dan menggalakkan vaksin booster yang paralel dengan usaha pembelajaran terus-menerus dalam penegakan disiplin prosedur kesehatan untuk semua komponen warga,” tandas Safrizal.

Berikut beberapa ketentuan PPKM tingkat 4

1. Aktivitas pada bidang non fundamental bisa bekerja 25% WFO (Work From Office) untuk karyawan yang telah divaksinasi. Dijumpai pada 2021, wilayah dengan PPKM tingkat 4 diterapkan 100% work from home pada aktivitas pada bidang non-esensial.
2. Industri tujuan export bisa bekerja 75% staff untuk tiap shift di sarana produksi/pabrik, dan 25% servis administrasi perkantoran dengan mengaplikasikan prosedur kesehatan yang ketat;
3. Perhotelan non karantina bisa bekerja dengan lakukan skrining memakai program PeduliLindungi dengan kemampuan 50%, dan 25% untuk pemakaian ballroom/sarana kesehatan/ruangan rapat;
4. Restaurant/rumah makan, cafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisionil, toko kelontong, pasar swalayan yang jual keperluan setiap hari, sampai aktivitas pada pusat belanja bisa bekerja sampai Jam 21.00 dengan kemampuan pengunjung optimal 50%. Khusus untuk supermarket, hypermarket dan pusat belanja, perlu dilaksanakan skrining memakai program PeduliLindungi, dan cuman pengunjung dengan kelompok hijau yang bisa diizinkan masuk;
5. Dan untuk restaurant/rumah makan dan cafe dengan jam operasional dimulai dari jam 18.00 s/d jam 00.00 bisa bekerja dengan kemampuan optimal 25%;
6. Pasar rakyat yang jual barang non keperluan setiap hari masih tetap diizinkan bekerja tetapi cuman sampai jam 20.00;
7. Tempat untuk bermain anak-anak dan lokasi hiburan bisa bekerja dengan kemampuan optimal 35%, terkecuali untuk bioskop optimal 25% dari kemampuan;
8. Pusat kesehatan/gym bisa bekerja optimal 25% dari kemampuan;
9. Sarana umum dan tempat aktivitas seni, budaya, olahraga dan sosial bungkusyarakatan bisa bekerja optimal 25%, dan untuk operasional tempat beribadah bisa melakukan kegiatan optimal 50%;
10. Pesta pernikahan bisa diselenggarakan dengan optimal 25% dari kemampuan ruang dan tidak melangsungkan makan pada tempat dengan mengaplikasikan prosedur kesehatan lebih ketat; dan
11. Anak-anak di bawah umur 12 tahun bisa beraktivitas seni budaya pada tempat umum dengan ditemani orangtua, dan khusus untuk anak umur 6 s/d 12 tahun harus memperlihatkan bukti vaksinasi jumlah pertama.

Updated: 3 Desember 2023 — 4:21 pm