Fakta Menarik Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Sampai Dihukum Mati

Mokapog – Bekas Kadiv Propam, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo bisa terbuktikan bersalah dalam masalah pembunuhan merencanakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Jatuhkan pidana ke tersangka dengan pidana mati,” kata kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar keputusan yang dibacakan, Senin (13/2/2023) dari news today mokapog.

Vonis hukuman mati di Ferdy Sambo lebih berat dibanding tuntutan yang dulu pernah dikatakan pendakwa penuntut umum (JPU). Awalnya, pendakwa tuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara sepanjang umur.

Perjalanan Masalah Pembunuhan Brigadir J

Masalah pembunuhan Brigadir J yang menangkap Ferdy Sambo terkuak di awalnya Juli 2022. Brigadir J adalah satu pada orang kepercayaan Ferdy Sambo yang bekerja di suami Putri Candrawathi itu sejak mulai 2019.

Saat pembunuhan Brigadir J terkuak, ada beberapa cerita yang berkembang, satu salah satunya masalah insiden tembak-menembak. Akan tetapi sesudah dikerjakan penyidikan, cerita tembak-menembak berganti jadi penembakan.

Juga di waktu mendatang didapati, Ferdy Sambo-lah sebagai otak pembunuhan Brigadir J.

Fakta Perjalanan Kasus Ferdy Sambo

Sedetailnya, ini perjalanan masalah Ferdy Sambo yang saat ini divonis hukuman mati dalam masalah pembunuhan Brigadir J:

8 Juli 2022 : Brigadir J, satu pada orang kepercayaan Ferdy Sambo yang waktu itu memegang menjadi Kadiv Propam, wafat.

Brigadir J wafat sesudah mendapatkan shooting di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

11 Juli 2022 : Meskipun Brigadir J sudah wafat di 8 Juli 2022, tetapi masalah meninggalnya anyar disingkap ke masyarakat, 3 hari setelah itu.

Dalam temu wartawan yang diadakan di 11 Juli 2022, Seksi Humas Polri membuka insiden penembakan yang berlangsung di dalam rumah Ferdy Sambo.

Waktu itu, cerita yang tersebar, Brigadir J wafat sesudah baku tembak dengan Bharada E. Sementara Ferdy Sambo disebutkan tak ada dalam area, akan tetapi sedang melakukan test PCR di dalam rumah pribadinya.

Mengenai coraknya, Brigadir J disebutkan lakukan penistaan ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Sementara dalam hari yang serupa, mayat Brigadir J disemayamkan di daerah halamannya di Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi tidak adanya upacara kepolisian.

12 Juli 2022 : Besok harinya, bergantian Polres Metro Jakarta Selatan yang memberitakan masalah baku tembak di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.

Cerita yang dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan waktu itu, Kombes Budhi Herdi Susianto lantas sama, yakni polisi tembak polisi. Begitu halnya coraknya: ada sangkaan penistaan kepada Putri Candrawathi di dalam rumah dinas suaminya.

Dalam hari yang serupa, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membuat team teristimewa untuk mempelajari masalah baku tembak yang tewaskan Brigadir J,, Team teristimewa dipegang Wakapolri Gatot Eddy Pramono serta ditolong Irwasum, Kabareskrim, Pendamping Kapolri bagian SDM, serta Provos.

Pembangunan team teristimewa ini, kata Kapolri, lantaran jumlahnya data liar berkaitan baku tembak di antara Brigadir J serta Bharada E.

16 Juli 2022 : 1 minggu sesudah kematian Brigadir J, Komnas HAM terbang ke Jambi menjumpai keluarga Brigadir J. Lantaran, waktu itu, gosip yang tersebar yakni terjadi penganiayaan serta kematian kepada Brigadir J.

Di Jambi, Komnas HAM memverifikasi berbagai perihal, tergolong poto cidera serta mayat korban.

18 Juli 2022 : Sepuluh hari pasca-kematian Brigadir J, faksi keluarga memberitahukan masalah ini ke Bareskrim Polri. Ada tiga masalah yang diadukan yakni tindak pidana sangkaan pembunuhan, penjarahan, sampai peretasan atas masalah kematian Brigadir J.

Sore harinya, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari kedudukan Kadiv Propam. Hal tersebut dikerjakan biar penyelidikan masalah kematian Brigadir J bertambah terang.

27 Juli 2022 : Mayat Brigadir J diautopsi ulangi di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Autopsi ulangi adalah keinginan dari keluarga Brigadir J yang syak wasangka dengan kematian anggota polisi itu. Keluarga mengakui menyaksikan sederetan ketidakpasan di badan Brigadir J maka tampak sangkaan, dia adalah korban pembunuhan merencanakan.

4 Agustus 2022 : Ferdy Sambo melalui penelusuran di Bareskrim Polri. Waktu itu, status Ferdy Sambo sekarang masih sekedar saksi. Berbarengan dengan itu, Ferdy Sambo pun dimutasi ke Layanan Tempat (Yanma) Polri.

6 Agustus 2022 : Sesudah dilepas serta dimutasi, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Penahanan ini berkaitan sangkaan pelanggaran etik yang sedang dilakukan Ferdy Sambo berkaitan ambil CCTV.

8 Agustus 2022 : Faksi Bharada E yang diwakilkan pembela perkara anyarnya berkata ada pengubahan kesaksian dari clientnya. Berdasarkan penjelasan Bharada E, tak ada baku tembak di antara dianya serta Brigadir J. Kesaksian baru Bharada E dengan cara otomatis mengganti cerita baku tembak yang sejauh ini berkembang.

Bharada E pun mengakui aktor penembakan lebih satu orang serta dia mendapat perintah dari atasannya untuk tembak Brigadir J.

9 Agustus 2022 : Ferdy Sambo sah dikukuhkan menjadi terdakwa dalam masalah kematian Brigadir J. Pemberitahuan status Ferdy Sambo itu langsung dikatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo mengutarakan, tak ada kejadian tembak-menembak di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, akan tetapi penembakan. Peranan Ferdy Sambo dalam masalah pembunuhan Brigadir J yakni memerintah Bharada E serta bikin jalan cerita seakan-akan baku tembak.

11 Agustus 2022 : Ferdy Sambo melalui penelusuran pertamanya menjadi terdakwa waktu tujuh jam di Mako Brimob. Dalam penelusuran, Ferdy Sambo mengakui emosi serta emosi sesudah mendapatkan laporan dari Putri Chandrawathi perihal insiden di Magelang.

Sesudah mendapatkan laporan dari Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo membuat gagasan untuk membunuh Brigadir J. Tergolong mengikutsertakan dua pengawalnya, Bharada E serta Bripka RR dalam jalan ceritanya ini.

12 Agustus 2022 : Di 12 Agustus 2022, polisi hentikan pengusutan masalah sangkaan penistaan seksual Putri Candrawathi. Lantaran laporan penistaan seksual itu adalah usaha membatasi penyelidikan serta tak ada faktor pidana. Laporan yang lain ditahan yakni laporan Mode A atau dibikin polisi berkaitan sangkaan eksperimen pembunuhan.

26 Agustus 2022 : Ferdy Sambo melalui sidang Komisi Code Etik Polri (KKEP) untuk putuskan nasibnya di Polri. Dalam sidang yang berjalan sejak mulai 25 Agustus 2022 sampai 26 Agustus 2022, ditetapkan Ferdy Sambo dikeluarkan atau emberhentian tak dengan hormat (PTDH).

Ferdy Sambo pun dijatuhkan sangsi etik dengan dipastikan menjadi tindakan nista serta sangsi administratif berbentuk peletakan teristimewa waktu 40 hari. Atas ketetapan majelis sidang, Ferdy Sambo langsung ajukan banding.

30 Agustus 2022 : Ferdy Sambo melalui rekonstruksi di dalam rumah dinasnya, Duren Tiga. Episode rekonstruksi mempertunjukkan Ferdy Sambo turut tembak Brigadir J di dalam rumah dinas.

2 September 2022 : Ferdy Sambo menjadi lagi terdakwa untuk masalah obstruction of justice atau merintangi penyelidikan masalah kematian Brigadir J. Disamping Ferdy Sambo, ada enam perwira polisi yang lain turut jadi terdakwa. Mereka yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Bijaksana Rachman Bijakin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, serta Irfan Widyanto.

20 September 2022 : Ferdy Sambo sah dikeluarkan dari Polri sesudah banding yang diutarakannya ditampik. Hasil sidang banding tak tidak sama dari sidang kaidah awalnya yang ditetapkan di 26 Agustus 2022.

28 September 2022 : Kejaksaan Agung mengatakan file kasus Ferdy Sambo komplet alias P21. Awalnya, file kasus itu sebelumnya sempat dibalikkan ke penyidik Polri.

5 Oktober 2022 : Polri memberikan beberapa terdakwa masalah pembunuhan Brigadir J serta masalah obstruction of justice bersama-sama tanda bukti. Dalam pemberian itu, Kejaksaan Agung tampilkan beberapa terdakwa berkaitan dua masalah ini, terkecuali Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.

10 Oktober 2022 : File Ferdy Sambo cs terus diberikan ke PN Jakarta Selatan. Pengadilan lantas terus bikin agenda persidangan Ferdy Sambo cs. Mengenai agenda sidang dibikin tidak sama di antara beberapa terdakwa.

17 Oktober 2022 : Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf melalui sidang pertama masalah pembunuhan Brigadir J. Jadwal sidang pertama mereka yakni pembacaan tuduhan oleh pendakwa.

17 Oktober 2022-Januari 2023 : Beberapa tersangka melalui serangkaian sidang di PN Jakarta Selatan. Mulai dengan penelusuran saksi-saksi, pakar, serta alat bukti sampai pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, serta duplik.

29 Desember 2022 : Di tengahnya proses persidangan yang tengah dijumpai waktu itu, Ferdy Sambo menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Kapolri ke Pengadilan Tata Upaya Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Tuntutan itu dikirimkan lantaran Ferdy Sambo tak terima dikeluarkan oleh Polri. Di dalam masalah tersebut, tergugat I yakni Jokowi, sementara itu Kapolri jadi tergugat II. Akan tetapi satu hari setelah itu, tuntutan itu ditarik.

17 Januari 2023 : Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dengarkan tuntutan pendakwa. Pendakwa tuntut Ferdy Sambo biar diberi hukuman penjara sepanjang umur. JPU percaya Ferdy Sambo bersalah dalam masalah pembunuhan yang bikin Brigadir J wafat. Ferdy Sambo pun sudah penuhi rumusan tindakan pidana.

“Jatuhkan pidana kepada tersangka dengan penjara sepanjang umur,” terang JPU.

Pendakwa pun menuturkan beberapa soal yang memperberat di Ferdy Sambo, yakni berbelit dalam persidangan. Tidak hanya itu, tak ada beberapa hal yang memudahkan.

24 Januari 2023 : Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pledoi yang dikasih Judul Setitik Keinginan dalam Tempat Sesak Pengadilan. Satu point pembelaan yang dibacakan Ferdy Sambo yakni keadaannya yang saat ini dikeluarkan dari Polri.

Ferdy Sambo menyebutkan dengan penghentian itu, dia kehilangan tugas tergolong hak-hak yang diterima, tergolong uang pensiun. Ferdy Sambo terus sharing sudah kehilangan sumber penghidupan buat dianya serta keluarga atas penghentian itu.

Sekarang masih dari pleidoinya, Ferdy Sambo pun sebelumnya sempat menyentuh karirnya waktu 28 tahun di instansi kepolisian. Bekas Kapolres Purbalingga itu pun memerlihatkan beberapa prestasi yang dulu pernah dicapai.

Salah satunya dianugerahkan penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama oleh Presiden RI. Ferdy Sambo terus menyambung dulunya pernah mendapat enam pin dari Kapolri lantaran andilnya dalam pengungkapan beberapa masalah utama di Kepolisian.

13 Februari 2023 : Sesudah melalui serangkaian persidangan, Ferdy Sambo saat ini dijatuhkan vonis hukuman mati.

Sepak Serang Masalah Yang Dulunya pernah Dihandle Ferdy Sambo

Masalah pembunuhan merencanakan kepada Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs berbuntut di vonis hukuman mati. Ketetapan itu diketok palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Karir kepolisian bekas Kadiv Propam Polri itu hancur lebur. Diperjalanan karirnya, suami Putri Candrawathi itu terdaftar dulunya pernah menanggulangi beberapa kasus besar.

“Jatuhkan tersangka Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan keputusan.

Sesudah itu karirnya di kepolisian, Ferdy Sambo dulunya pernah menanggulangi beberapa masalah. Beberapa kasus itu misalnya intimidasi di Sarinah, kebakaran Kejagung, Petaka KM 50, sampai penghilangan red notice Djoko Tjandra. Bekas jenderal bintang dua itu cukup termasyhur lantaran beberapa kasus yang dikerjakan itu.

Berikut review beberapa masalah yang dulu pernah dikerjakan Ferdy Sambo, disimpulkan Tempo.co

1. Bom Sarinah

Satu diantara masalah yang dulu pernah dikerjakan Ferdy Sambo yakni intimidasi bom Sarinah. Waktu ikut serta menanggulangi masalah ini, Ferdy Sambo sekarang masih berpangkat ajun komisaris besar alias AKBP di bawah kepemimpinan Brigjen Krishna Murti. Insiden ini berlangsung di 2016. Mengikutsertakan beberapa anggota teroris lakukan tindakan bom bunuh diri. Tindakan itu mereka kerjakan di Sarinah, MH Thamrin-Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

2. Kebakaran gedung Kejagung

Ferdy Sambo sempat pula menanggulangi masalah terbakarnya gedung Kejaksaan Agung atau Kejagung. Insiden berlangsung di Sabtu, 22 Agustus 2020. Gedung Kejagung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Anyar, Jakarta Selatan, disantap api. Tujuh lantai diamuk sang jago merah.

Gedung terbakar itu adalah kantor Pendakwa Agung, Wakil Pendakwa Agung, Instansi Rencana serta Keuangan, Instansi Pemanduan, Intelijen, dan Instansi Kepegawaian. Tak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran itu. Tubuh Reserse Kejahatan atau Bareskrim Polri mengatakan ada aksi pidana dalam insiden ini.

3. Petaka KM 50

Ferdy Sambo pun ikut serta memeriksa masalah Petaka Km 50 atau KM 50. Insiden itu berlangsung di pagi hari, 7 Desember 2020. 6 orang anggota Laskar Komunitas Pembela Islam atau FPI wafat ditembak aparatus kepolisian. Unlawfull killing itu berlaku di Jalan Tol Cikampek Km 50.

Petaka diperkirakan berlangsung tersebab tak kemunculan puncak pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab waktu diundang untuk penelusuran. Kepolisian setelah itu membuat satu team pengintaian. Pengintaian itu berbuntut Laskar FPI serta kepolisian ikut serta tindakan sama-sama kejar serta beradu tembak.

4. Penghilangan red notice Djoko Tjandra

Ferdy Sambo pun terdaftar menanggulangi masalah penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Masalah ini menggeret dua pejabat Polri waktu itu, Brigjen Prasetyo Utomo serta Irjen Napoleon Bonaparte. Ke-2 nya ikut serta ihwal red notice serta suap, dan pemalsuannya surat jalan. Dalam perlakuan masalah ini, Ferdy Sambo sukses menangkap partnernya, Brigjen Prasetijo Utomo, waktu jadi buronan Polri.

Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan adalah pebisnis sekalian buronan korupsi Indonesia. Ia tertuduh menggelapkan dana perbankan. Di 2009, satu hari sebelumnya dijebloskan ke penjara, ia larikan diri ke Papua Nugini.

Ferdy Sambo dkk Ajukan Banding

Ferdy Sambo dkk ajukan permintaan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang semakin tinggi ketimbang tuntutan pendakwa. Permintaan banding dikemukakan sejak mulai tempo hari serta ini hari.

“Sesuai sama data di SIPP (Metode Data Pelacakan Kasus) PN Jakarta Selatan, beberapa tersangka pembunuhan merencanakan mendiang Yosua, yakni FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma’ruf), serta RR (Ricky Rizal) sudah mengatakan banding atas keputusan yang dibacakan majelis hakim,” kata humas PN Jakarta Selatan dalam penjelasannya.

PN Jakarta Selatan berkata Kuat Ma’ruf ajukan banding sejak mulai Rabu (15/2). Sementara itu permintaan banding Sambo serta Putri dan Ricky diberikan ini hari.

“Pengajuan banding itu untuk Tersangka KM di tanggal 15 Pebruari 2023, sementara itu untuk tersangka FS, PC serta RR dikemukakan di tanggal 16 Pebruari 2023,” tuturnya.

Didapati, Ferdy Sambo dkk dipastikan bersalah lakukan tindak pidana pembunuhan merencanakan kepada Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis bertambah tinggi dari tuntutan pendakwa.

Berikut keputusan serta tuntutan:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara sepanjang umur, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.

Updated: 5 Desember 2023 — 5:05 pm