Keyakinan Khalayak pada KPK Rendah, Bekas Karyawan Dorong Perkokoh Kejaksaan untuk Basmi Korupsi

JAKARTA, mokapog – Bekas Kepala Sisi Perancangan Ketentuan dan Produk Hukum Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menggerakkan pembasmian korupsi supaya diperkokoh di Kejaksaan. Hal Itu dikatakan menyikapi hasil survey Tanda Politik Indonesia yang menunjukkan jika keyakinan khalayak pada KPK terendah antara penegak hukum yang lain. Berkaca pada survey itu, bekas karyawan KPK ini juga menyarankan supaya Komisi Anti-korupsi itu disetop.

Saya saran KPK disetop saja, perkokoh kejaksaan, catat Rasamala lewat account Twitter pribadinya @RasamalaArt diambil Jumat (10/6/2022). Kami sudah mendapatkan ijin mencuplik uploadnya itu. Dengan disetopnya Instansi Anti-korupsi itu, Rasamala juga menggerakkan supaya Kejaksaan diperkokoh untuk lakukan pembasmian korupsi yang sepanjang ini ditangani oleh KPK.

Menurut dia, perkuat performa kejaksaan bisa diawali dengan mengalihkan bujet Komisi Anti-korupsi ke Korps Adhyaksa itu. Perkokoh Kejaksaan dengan diawali mengalihkan bujet KPK yang besar itu ke Kejaksaan untuk tingkatkan remunerasi beskal, tutur Rasamala. Dengan demikian kita dapat menggerakkan performa kejaksaan lebih optimal kembali. Peranan penangkalan KPK dikombinasi dengan Ombudsman, agar konsentrasi penangkalan, katanya.

Bukti yang ditunjukkan melalui beragam survey khalayak

Rasamala menambah, turunnya keyakinan warga pada KPK sebagai bukti yang ditunjukkan melalui beragam survey khalayak. Dengan keadaan itu, tutur ia, karena itu memerlukan penilaian agar bisa menyaksikan apa sebetulnya sebagai masalah di instansi antikorupsi itu. Jika masalahnya di pimpinannya, karena itu perlu dilaksanakan revisi pada pimpinannya, bila masalahnya di kelembagaan karena itu lembaganya harus direvisi, bila masalahnya ialah undang-undangnya karena itu undang-undangnya harus diperbarui. Tidak dapat didiamkan saja, tutur Rasamala.

KPK, lanjut ia, dibuat untuk membenahi performa peneggakkan hukum yang sudah dilakukan aparatur penegak hukum yang ada yang tidak optimal. Namun, bila yang terjadi malah kebalikannya, karena itu keberadaan KPK pantas ditanyakan. Menurut Rasamala, ada tiga pilihan yang dapat dilaksanakan pemerintahan untuk membenahi keadaan itu. Misalkan, revisi pimpinan KPK, koreksi Undang-Undang KPK atau bubarkan KPK . Maka KPK harus dipelajari oleh pemerintahan.

Bubarkan KPK bisa saja opsi paling akhir bila dua pilihan itu tidak dilaksanakan atau telah dilaksanakan tetapi tidak membenahi keadaan pembasmian korupsi, kata Rasamala. Khalayak dan pemerintahan perlu lakukan penilaian dan tentukan cara pembaruannya untuk KPK, jangan didiamkan karena ini tersangkut kebutuhan kita bersama yang punyai mimpi Indonesia bersih dari korupsi, katanya. Adapun hasil survey nasional Tanda Politik Indonesia memperlihatkan, tingkat keyakinan pada KPK terendah antara instansi penegak hukum yang lain. Survey ini dilaksanakan di tanggal 18-24 Mei 2022 lewat sistem acak digit dialing (RDD).

Adapun RDD sebagai tehnik pilih contoh lewat proses pembangkitan nomor telephone secara random dengan contoh sekitar 1213 informan. Lembaga yang terpercaya, rangking pertama sampai ke-3 tetap sama, TNI, Presiden, Polri, yang berbeda ialah Kejaksaan Agung, tutur Direktur Eksekutif Tanda Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi dalam launching surveynya, Rabu (9/6/2022). Kejaksaan Agung di survey awalnya di urutan ke-8, di survey bulan Mei naik ke rangking empat.

KPK di bawah Kejaksaan Agung, pengadilan, dan polisi, sebut ia. Berdasar tingkat keyakinan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) ada di status paling atas dengan tingkat keyakinan 85,3 %, diikuti Presiden 73,3 %, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sekitar 66.6 %. Seterusnya, Kejaksaan Agung dengan 60,5 %, pengadilan dengan 60,1 %, dan KPK dengan 59.8 %. Di bawah KPK, ada MPR, DPD, DPR, dan parpol. KPK antara instansi penegak hukum tingkat trust-nya terendah, sebut Burhanudin. Adapun margin of error dalam survey diprediksi kurang lebih 2,9 % di tingkat keyakinan 95 %, anggapan sederhana acak sample.

Updated: 5 Desember 2023 — 10:24 am